Idealnya Kuota Pembimbing Haji 1 Banding 45

14-11-2024 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat diwawancara usai pertemuan dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Semarang, Rabu (13/11/2024). Foto: Husen/vel

PARLEMENTARIA, Semarang – Kuota pembimbing haji Indonesia idealnya adalah 1:45, atau satu pembimbing untuk 45 jemaah haji. Namun, yang saat ini diterapkan adalah 1:135, yang dinilai sebagai jumlah yang berlebihan dan tidak efektif.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam pertemuan dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Semarang, Rabu (13/11/2024). Menurut Fikri, rasio 1:45 tidak akan mengurangi kuota haji reguler secara signifikan. Meski demikian, jika harus diambil jalan tengah, ia mengusulkan rasio 1:90, meskipun hal ini tetap akan sedikit mengurangi kuota jemaah haji reguler.

 

"Di sini terkonfirmasi juga melalui Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah bahwa rasio 1:135 sangat berat. Usulan yang disampaikan di Komisi VIII dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) adalah idealnya 1:45. Jika harus diambil jalan tengah, maka 1:90, tapi tentu saja tetap ada konsekuensi terhadap kuota haji reguler. Kita berharap agar kuota pembimbing tidak menggerus kuota jemaah haji reguler," ujar Fikri.

 

Politisi dari Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota pembimbing haji. Ia menilai langkah ini penting karena peran pembimbing sangat krusial dalam membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, menurut Fikri, pembimbing haji asal Indonesia juga dapat membantu pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji.

 

Fikri menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 dengan kuota sebanyak 30.377 jemaah. Dari total kuota tersebut, hanya 90 yang dialokasikan untuk pembimbing haji di Jawa Tengah. Kanwil Jateng juga sedang melakukan verifikasi tahap pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota.

 

"Kakanwil Jawa Tengah telah menyampaikan kesiapan menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2025, namun masih menggunakan skema lama. Padahal, ada beberapa catatan dari Panja Haji di Komisi VIII DPR RI dan Pansus Haji DPR RI yang perlu diantisipasi oleh Kanwil Jateng," jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut. (mh/aha)

BERITA TERKAIT
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...
Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji dan Umrah Mandiri
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah...
Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA,Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Komisi VIII Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan...